Keterangan saksi tegaskan telekomunikasi urusan Kemenkominfo

penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki sudah jelas menungkapkan kiranya urusan telekomunikasi sepenuhnya tanggung jawab kementerian komunikasi dan info.

frekuensi itu kan Salah satu kesatuan dengan jaringan, papar luhut di jakarta, kamis.

dia mengatakan tak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat juga im2 karena memang tak ada hubungannya dengan penggunaan serta pengalihan frekuensi.

menurut dia pernyataan saksi-saksi dalam persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) semakin memperlihatkan adanya dakwaan sesat pada angka tersebut.

di persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi serta informatika basuki yusuf iskandar mengatakan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 mengenai telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. dalam undang-undang itu berdasarkan dia disebutkan sinergi diantara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa mungkin dilaksanakan bahkan dianjurkan.

syaratnya, kedua pihak mesti melakukan perjanjian tertulis, ujar basuki.

dia juga mengatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak mungkin menolak kalau ada penyelenggara jasa dan akan meminta jaringan tersebut.

menurut basuki, dibuat regulator, pihaknya juga tak melihat indosat melakukan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran biaya hak penggunaan (bhp).

kewajiban bhp juga upfront fee indosat tersebut sudah dibayar seluruh, ujar basuki.

fakta lainnya kata basuki, tak banyak pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. karena itu, tidak banyak kewajiban apa saja pada im2 untuk menyewa bhp frekuensi.

saksi kedua yang hadir dalam persidangan merupakan mantan group head integrated marketing juga chief marketing officer indosat guntur s. siboro menungkapkan, kerjasama im2 juga indosat merupakan amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.

luhut menjelaskan pada persidangan dalam kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi serta menunjukkan tidak banyak masalah pada pembayaran uang hak penggunaan (bhp) frekuensi yang adalah kewajiban indosat.

selain tersebut menurut dia, saksi serta menegaskan, hubungan usaha antara penyelenggara jaringan juga penyelenggara jasa internet sudah jamak dan dilaksanakan oleh operator telekomunikasi lainnya.

Iformasi Lainnya: les privat matematika - jual sepatu futsal adidas - Pahami Perlindungan Konsumen