legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara masyarakat juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.
kalau jalur hukum pasti penduduk hendak selalu dirugikan sebab akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.
legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan penduduk selama desa sikan, sikoi, hajak dan kandui melalui pt agu batang agar diselesaikan dengan jalur hukum.
pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa itu sesungguhnya baru di proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan ditawarkan warga dengan pihak perusahaan.
Informasi Lainnya:
- Merawat Mobil di Musim Hujan
- Memilih Tas Untuk Wanita
- Tips Pemeliharaan Mobil di Musim Hujan
- Merawat Mobil di Musim Hujan
seharusnya sekda mempertahankan budaya juga kultur penduduk barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga mau repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.
ia menerangkan daripada hasil rapat mengetahui aspirasi antara penduduk serta pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati mesti dibentuk tim khusus dan melakukan pengecekan selama lapangan.
pembentukan tim itu berdasarkan permintaan warga yang ingin semua bagian mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah pas hak untuk usaha (hgu).
masyarakat juga berjanji tidak ingin meributkan sengketa lahan itu manakala areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya kalau pt agu batang terbukti mengambil lahan masyarakat dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.
sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota selama 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan harus netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.