Rama penuhi panggilan KPK terkait kasus Fathanah

mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama memenuhi panggilan komisi pemberantasan korupsi.

saya mengikuti pangglan kpk untuk diperiksa dibuat saksi tindak pidana pencucian biaya ahmad fathanah, kata rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.

rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) tapi surat panggilan tinggal ke kpk karena alamat rama selama surat sudah tak banyak pada data kependudukan.

saya tegaskan dulu aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun aku belum kenal persis bagaimana yang mau ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan lagi, tambah rama.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan mempelajari ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.

saya mengetahui melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.

rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai persentasi dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.

rama juga disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.

dalam angka ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama yang bergerak pada bidang impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi serta direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.

fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp mengenai penyelenggara negara dan melayani hadiah ataupun janji mengenai kewajibannya.

keduanya dan dikenakan disangkakan menggarap pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 perihal tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.