ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, mengatakan pengibaran bendera aceh pada instansi pemerintahan baru menanti klarifikasi dari menteri dalam negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera juga lambang ini sudah sah, sementara pengibarannya baru menunggu hasil klarifikasi mendagri, tutur hasbi pada banda aceh, senin.
ia menyampaikan, masa klarifikasi selama 60 hari juga apabila tidak banyak Jalan keluar dari menteri dalam negeri maka qanun mengenai bendera dan lambang daerah itu akan dinyatakan sah juga mampu segera dikibarkan pada instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, sementara yang bersangkutan tak datang. maka kita tunggu saja. kita tak bisa mendahuluinya, tutur dia.
Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Cantik dengan Cream Adha
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih melalui latar merah serta garis hitam putih pada pihak atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter dari ratusan masyarakat.
bendera itu dibentangkan pada teras utama gedung dpra. warga serta menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa tersebut.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera serta lambang aceh di senin (25/3). qanun serta peraturan daerah itu diundangkan di lembaran aceh tahun 2013.