menteri di negeri gamawan fauzi mengakui sampai saat ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) tentang pembagian dana otsus yang membuat pembagian dana agar provinsi, kabupaten serta kota.
khusus supaya pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) yang membuat pembagian tersebut, kata mendagri dihadapan para bupati/walikota se papua di sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan dan memenage pembahgian tersebut sebab tersebut telah adalah amanat undang-undang makanya berapa besar dan merupakan bagian kabupaten/kota telah digemari dengan tentu.
sudah waktunya mempunyai perdasus yang memenage pembagian dana otsus oleh karenanya daerah hapal melalui tentu berapa dan diterimanya, tutur mendagri.
menurut, bila dibanding provinsi papua barat telah papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) juga peraturan daerah khusus (perdasus).
Informasi Lainnya:
provinsi papua ketika ini telah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sementara yang baru dalam proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.
sedangkan yang belum dibahas banyak Satu perdasus serta dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dikuti lima menteri lainnya dan dan memaparkan mengenai semua rencana dan akan dilaksanakan pada papua.