menteri selama negeri gamawan fauzi mengakui hingga saat ini papua belum memiliki perda khusus (perdasus) mengenai pembagian dana otsus yang mengatur pembagian dana agar provinsi, kabupaten dan kota.
khusus agar pembagian dana otsus dan ada baru peraturan gubernur (pergub) dan memenage pembagian itu, kata mendagri dihadapan kaum bupati/walikota se papua dalam sentani, ibukota kabupaten jayapura.
dikatakan,perlunya peraturan yang membuat pembahgian itu karena tersebut telah merupakan amanat undang-undang oleh karenanya berapa besar dan adalah bagian kabupaten/kota sudah dikenal melalui tentu.
sudah waktunya memiliki perdasus yang membuat pembagian dana otsus makanya daerah mengetahui dengan pasti berapa dan diterimanya, tutur mendagri.
Informasi Lainnya:
menurut, kalau dibanding provinsi papua barat memang papua lebih duluan dalam menyiapkan peraturan daerah istimewa (perdasi) dan peraturan daerah khusus (perdasus).
provinsi papua ketika ini sudah mempunyai tujuh perdasus serta delapan perdasi, sementara yang masih selama proses tercatat lima perdasus juga delapan perdasi.
sedangkan dan belum dibahas ada Salah satu perdasus juga dua perdasi, ujar mendagri.
rapat koordinasi yang dipimpin menkopolhukam djoko suyanto tersebut dikuti lima menteri yang lain dan dan memaparkan perihal berbagai rencana dan hendak diselenggarakan dalam papua.