KPAI minta tayangan berisi kekerasan anak dihentikan

komisi perlindungan anak indonesia (kpai) meminta stasiun televisi supaya menghentikan tayangan yang menjelaskan kekerasan pada anak. banyak alternatif sinetron komersial dan memajang kekerasan demi kekerasan, ditayangkan dan selama jam utama saat anak-anak belum tidur.

dari pagi hingga malam, tayangan berunsur kekerasan dimunculkan terus-menerus tidak menyadari bahwa hal itu membawa dampak buruk bagi anak-anak, tutur wakil ketua kpai, apong herlina, saat mengadakan jumpa media, pada kantor kpai, menteng, jakarta pusat, kamis (25/4).

anak-anak umumnya mencontoh adegan-adegan kekerasan itu. berdasarkan nurvina alifa, koordinator divisi advokasi juga kampanye remotivi, yang paling fatal, jika ada justifikasi terhadap kekerasan.

misalnya ketika diperlakukan tidak adil, berkonflik dengan teman, serta menyaksikan pihak dan lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya:

nurvina memberi contoh dalam salah Salah satu sinetron yang ia teliti, si biang kerok cilik, dalam mana terkandung 49 adegan kekerasan dalam tujuh episode dalam kurun masa 24-30 desember 2012.

43 adegan dalam antaranya merupakan kekerasan fisik, memukul, menjewer, menendang dan menjambak.
85 kalimat pada episode dan ia teliti pun ada kandungan kekerasan kekerasan verbal yang berupa hinaan, makian, dan ancaman.

secara teoritis, kekerasan cenderung ditiru ketika penonton anak-anak mengidentifikasi diri mereka dijadikan pelaku, tutur nurvina.

dalam pertemuan tersebut, kpai pun menyampaikan sikap mereka melalui menyewa stasiun televisi menghentikan tayangan yang ada kandungan unsur kekerasan.

mengajak berbagai penanggung jawab kepentingan di industri televisi (produser, stasiun tv, maupun pengiklan) supaya berkomitmen mengedepankan kepentingan paling pas putri pada memproduksi tayangan televisi, kata herlina.

nina armando daripada komisi penyiaran indonesia pun meminta kaum pihak tua tetap mendampingi anak-anak mereka menonton siaran televisi walaupun acara itu berlabel untuk anak maupun seluruh umur.

selain tersebut, kpai pun menyarankan kaum perusahaan promo untuk tidak menempatkan iklan koleksi mereka selama siaran televisi dan ada kandungan unsur kekerasan dalam anak.

penempatan promo di siaran dan ada kandungan unsur kekerasan bisa merupakan pencitraan dan buruk bagi perusahaan itu, tutur herlina.