komisi pemberantasan korupsi (kpk) memeriksa kabid manajemen industri olahraga kemenpora dedi rosadi terkait kasus dugaan korupsi proyek pusat studi, latihan juga sekolah olahraga nasional (p3son) di bukit hambalang, bogor.
hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan dedi rosadi sebagai saksi agar dk (deddy kusdinar), am (andi mallarangeng) juga tbm (teuku bagus mohammad noor) di kasus hambalang, kata kepala bagian pemberitaan juga Informasi komisi pemberantasan korupsi priharsa nugraha pada jakarta, rabu.
dalam jumlah ini, kpk sudah memutuskan tiga pihak tersangka yakni mantan menpora andi alifian mallarangeng, mantan kabiro perencanaan kemenpora deddy kusdinar selaku pejabat pemangku komitmen saat proyek hambalang dilaksanakan, dan mantan direktur operasional 1 pt adhi karya (persero) teuku menarik mukhamad noor.
ketiganya disangkakan pasal pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada uu no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 kuhp penyalahgunaan wewenang serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Informasi Lainnya:
- Mengenal DBC Network
- Manfaat Hajar Jahanam
- Tentang oriflame dan DBC Network
- Tentang oriflame dan DBC Network
selanjutnya, anas urbaningrum dinyatakan dengan komisi pemberantasan korupsi (kpk) dibuat tersangka kasus dugaan korupsi hambalang dalam februari silam. anas diduga menerima pemberian kejutan tenntang perencanaan, pelaksanaan, juga pembangunan pusat olahraga hambalang.
penerimaan hadiah dan disangkakan terhadap anas berdasarkan kpk berupa kendaraan toyota harrier senilai kurang lebih rp800 juta daripada kontraktor pt adhi karya agar memuluskan pemenangan perusahaan tersebut ketika masih merupakan anggota dpr daripada 2009 serta diberi plat b 15 aud.
mantan ketua publik dpp partai demokrat itu disangkakan menggarap perbuatan menerima hadiah serta janji yang berlawanan melalui kewajibannya menurut undang-undang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf a serta huruf b ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999.
hasil audit investigasi badan pemeriksa keuangan (bpk) mengatakan bahwa mutu kerugian negara akibat kasus proyek hambalang tersebut mencapai rp243,6 miliar.