majelis panel mahkamah konstitusi (mk) menggelar sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri dan dimohonkan oleh asli penduduk bandung bernama sri royani.
sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab beberapa penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, sementara kasusnya yang di-sp3 itu tidak mampu dibuka terserah.
kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. jumlah saya yang di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor, tutur sri royani, selama sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.
pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia oleh pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan oleh komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .
Informasi Lainnya:
ayat (2) ketentuan mengenai susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur oleh keputusan kapolri.
royani menyatakan telah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jabar serta bidang hukum polda Jabar dan menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon dan mengirimkan surat aduan kepada mabes polri serta polda Jabar yang ditindaklanjuti melalui memeriksa 5 pihak penyidik oleh komite kode etik.