Yogyakarta akan punya 46 kampung ramah anak

pemerintah kota yogyakarta menargetkan memiliki 46 kampung ramah anak dalam 2013 dijadikan upaya mewujudkan yogyakarta sebagai kota baik putri kategori madya.

yogyakarta sudah mempunyai 14 kampung ramah anak dan dibentuk di 2011 dan kemarin, juga selama tahun ini hendak update lagi 32 kampung ramah putri, papar kepala kantor pemberdayaan masyarakat juga perempuan kota yogyakarta lucy irawati di yogyakarta, selasa.

menurut dia, kampung ramah putri merupakan kampung yang mampu menyerahkan pemenuhan hak serta berbagai kebutuhan anak untuk tumbuh serta berkembang.

pemerintah kota yogyakarta telah memiliki indikator kampung ramah anak yang terbelah di seluruh aspek, yakni komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan agar putri, lingkungan, keluarga serta pengasuhan solusi, hak kesehatan dasar serta kesejahteraan, pendidikan, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasarana.

Informasi Lainnya:

inisiasi kampung ramah putri dalam kota yogyakarta telah diawali dalam pertengahan 2011 yaitu menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, juga kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah anak. selama lalu dibentuk 12 kampung ramah anak.

sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta mau memberikan santunan rp20 juta supaya semua kampung dan ingin menjadi kampung ramah putri dalam melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan situs pembangunan dan berpihak pada putri.

selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta bekerja sama melalui swedia untuk belajar serta menyusun semua website serta kebijakan untuk menciptakan kampung serta kota baik putri.

dari kerja sama ini, diharapkan semua website pengembangan kota baik putri dan dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, katanya.

untuk mewujudkan semua web tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta akan belajar dalam swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia hendak belajar selama yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan website yang mau dikerjakan.

berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan putri, telah dikenalkan sederat hak yang harus ditawarkan putri, selama antaranya adalah hak supaya hidup, tumbuh, maju dan berpartisipasi sesuai harkat juga martabat kemanusiaan serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. selain itu, setiap putri serta berhak membeli pelayanan kesehatan dan pendidikan.