dana haji sebesar rp11 triliun segera dialihkan daripada bank konvensional ke bank syariah dengan jangka masa Satu tahun, dan sesuai melalui yang dituntut jamaah haji, dan ke depan berbagai dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.
pernyataan itu dikemukakan dirjen penyelenggaraan haji dan umroh (phu) anggito abimanyu terhadap pers dalam jakarta, rabu, dan sebelumnya menyelenggarakan pertemuan melalui kalangan perbankan dalam lantai ii gedung kementerian aturan (kemenag).
bagaimana mekanisme migrasi dana haji sebesar tersebut, menurut anggito diserahkan pada internal bank. bank penerima setoran (bps) nanti dikenai persyaratan, yakni diantara lain tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk pada situs penjamin lembaga penjamin simpanan (lps).
bank bersangkutan harus menyampaikan kesanggupannya oleh karenanya bila persyaratan tersebut tak diindahkan, dengan begini tidak disertakan dibuat bps dana haji.
Informasi Lainnya:
- Tour Pulau Tidung
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Paket Wisata Pulau Tidung
masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya di Satu tahun, tegas anggito. ia pun hendak menunjuk tiga bank koordinator.
diakuinya bank syariah tidak seluruh memiliki cabang dalam daerah terpencil. sebab itu, bila ada calon haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional cuma mungkin mengendapkan biaya selama lima hari.
menurut anggito, semua proses migrasi dana haji mau dievaluasi sesudah enam bulan berjalan. tujuan dari pemindahan dana itu agar menerima jemaah lebih maksimal dulu.
disebutkan, pemindahan dana haji tersebut sudah pas peraturan menteri aturan pma) nomor 30 tahun 2013 tentang bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih).
keberpihakan
kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji dan tidak akan disebut jatidirinya, kini pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jemaah haji. karena tersebut, regulasi dan dikeluarkan tersebut dicari memberikan ketertiban juga semangat di tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. pasti saja zat akuntabalitas, transparansi dan good governance sebagai fondasi daripada pelaksanaan kebijakan itu.
kebijakan yang baru tersebut diinginkan menjadikan pengelolaan dana haji dan semakin menarik. selama ini umum memberi stigma kiranya pengelolaan dana haji rentan kepada kebocoran.
hal ini adalah upaya-upaya kerja keras dari ditjen phu dan jajarannya membuahkan hasil sedemikian rupa, tergolong serta telah ditetapkannya peraturan menteri agama pma) nomor 30 tahun 2013 mengenai bank penerima setoran (bps) biaya penyelenggaraan ibadah haji (bpih) dibuat wujud semangat pengelolaan serta ditermpakannya dari kebijakan dana haji.
kondisi kini penempatan dana haji pada sukuk sebesar rp35 triliun ataupun kurang lebih 63 persen, selama bank syariah sebesar 17 persen juga sisanya selama bank non-syariah sebesar 20 persen.