Sindikat Belanda pasok ekstasi oplosan pil anjing gila

anggota kepolisian daerah metro jaya mengungkap sindikat narkoba internasional belanda-malaysia-indonesia memproduksi ekstasi dicampur melalui pil koplo yang dikenal agar pengobatan penyakit anjing gila.

kita mengungkap sindikat narkoba internasional sesudah menyelidiki selama dua bulan, kata kepala polda metro jaya, inspektur jenderal polisi putut eko bayuseno di jakarta, kamis.

dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima tersangka, yaitu strjo, sgnr, brn dan dua pihak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) cipinang, jakarta timur, yakni asg serta tnsk.

kejadian berawal ketika petugas menjerat tersangka strjo, sgnr dan brn yang menumpang dua unit mobil selama gerbang tol cikupa, tangerang, mengarah jakarta, senin (8/4).

Informasi Lainnya:

petugas mendapatkan 125.000 butir ekstasi selama di boks speaker audio salah Satu kendaraan yang ditumpangi tersangka.

selanjutnya, polisi membangun angka dengan menggeledah rumah tersangka sgnr menemukan 1.236 butir pada perumahan titian asri, medan satria, bekasi, jawa barat.

selain tersebut, petugas mendapatkan alat produksi juga berbagai jenis bahan pembuatan ekstasi pada rumah sgnr.

putut menunjukan ekstasi yang ditemukan di di kendaraan adalah kiriman daripada betul masyarakat belanda, bnl di belanda kepada tersangka tiko selama malaysia melalui transportasi udara.

kemudian, tersangka tiko mengirimkan ekstasi terhadap tiga tersangka, sgnr, strjo dan brn melalui kapal perahu nelayan ke medan.

ketiga tersangka tersebut, membawa ribuan butir ekstasi ke jakarta membeli transportasi darat.

berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka memproduksi tablet narkoba campuran ekstasi dengan pil koplo dan bahan kimia.

pelaku menumbuk Salah satu tablet ekstasi dengan pil koplo dicampur bahan kimia yang lain menghasilkan tiga butir pil narkoba, ujar putut.

informasi lainnya, dua penghuni lapas cipinang dan diduga untuk pengendali, yakni asg tercatat penguni lapas cipinang yang tersangkut angka narkoba di 2010 serta masyarakat singapura, tnsk terlibat kasus narkoba pada 2009.

saat ini, polisi baru memburu bnl sebagai produsen pil ekstasi pada belanda dan toki berperan adalah penyelundup narkoba dari malaysia ke indonesia, serta penyandang dana.

para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 uu nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman mati ataupun 20 tahun penjara serta denda rp10 miliar.